PALANGKA RAYA
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng) berencana membentuk tim. Tujuanya, untuk mengawasi Reklamasi dan
Pascatambang yang dilakukan perusahaan di Bumi Tambun Bungai.
“Tugas tim tersebut, melakukan pengawasan
apakah perusahaan pertambangan telah mereklamasi lahannnya atau tidak, kalau
tidak dilakukan reklamasi, masyarakat akan merasakan dampaknya. Ini menjadi
perhatian kita,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng
Yulian Taruna, Kamis (22/11).
Rencana ini menyusul adanya keluhan dari
masyarakat atas kinerja tim pengawas Reklamasi dan Pascatambang dari pemerintah
pusat. Pasalnya, hasil pengawasan tidak diberikan secara langsung kepada
pemerintah daerah.
Menurut Yulian, Tim Pengawas Reklamasi dan
Pascatambang, sangat strategis untuk mengawasi aktivitas perusahaan
pertambangan yang beroperasi di Provinsi Kalteng.
Sebelumnya Gubernur Kalteng Agustin Teras
Narang menegaskan, mengawasi perusahaan pertambangan di Bumi Tambun Bungai,
pihaknya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan
Lingkungan.
Reperda tersebut, akan mengatur substansi
mengenai reklamasi dan pascatambang. Substansi itu dimaksudkan untuk mengawasi
perusahaan tambang bila sudah tidak beroperasi lagi, agar tidak meninggalkan
lahan bekas galian tambang yang merusak lingkungan.
Tim Pengawas Reklamasi dan Pascatambang
tersebut, akan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Akademisi, lembaga sawadaya masyarakat yang membidangi lingkungan hidup, tokoh
adat atau tokoh masyarakat, serta tenaga profesional yang mebidangi lingkungan
hidup.
“Tim mempunyai tugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dan memberikan rekomendasi
program reklamasi dan pascatambang,” kata Teras Narang.dod
Tidak ada komentar:
Posting Komentar