Rabu, 05 Desember 2012

Pemprov Berencana Awasi Pertambangan

PALANGKA RAYA
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana membentuk tim. Tujuanya, untuk mengawasi Reklamasi dan Pascatambang yang dilakukan perusahaan di Bumi Tambun Bungai.

“Tugas tim tersebut, melakukan pengawasan apakah perusahaan pertambangan telah mereklamasi lahannnya atau tidak, kalau tidak dilakukan reklamasi, masyarakat akan merasakan dampaknya. Ini menjadi perhatian kita,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng Yulian Taruna, Kamis (22/11).
Rencana ini menyusul adanya keluhan dari masyarakat atas kinerja tim pengawas Reklamasi dan Pascatambang dari pemerintah pusat. Pasalnya, hasil pengawasan tidak diberikan secara langsung kepada pemerintah daerah.
Menurut Yulian, Tim Pengawas Reklamasi dan Pascatambang, sangat strategis untuk mengawasi aktivitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di Provinsi Kalteng.
Sebelumnya Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang menegaskan, mengawasi perusahaan pertambangan di Bumi Tambun Bungai, pihaknya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan.
Reperda tersebut, akan mengatur substansi mengenai reklamasi dan pascatambang. Substansi itu dimaksudkan untuk mengawasi perusahaan tambang bila sudah tidak beroperasi lagi, agar tidak meninggalkan lahan bekas galian tambang yang merusak lingkungan.
Tim Pengawas Reklamasi dan Pascatambang tersebut, akan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Akademisi, lembaga sawadaya masyarakat yang membidangi lingkungan hidup, tokoh adat atau tokoh masyarakat, serta tenaga profesional yang mebidangi lingkungan hidup.
“Tim mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dan memberikan rekomendasi program reklamasi dan pascatambang,” kata Teras Narang.dod

Tidak ada komentar:

Posting Komentar