PALANGKA RAYA
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng) menilai pemerintah daerah belum berkerja maksimal untuk menyelesaikan
sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dengan Perkebunan Besar Swasta
(PBS) Kelapa Sawit.
”Berkeringan saja belum sudah diserahkan
kepada Provinsi (Untuk menyelesaikan sengketa lahan Red). Pemerintah daerah
sudah menyelesaikan masalah, tetapi tidak maksimal,” kata Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Kalteng Siun Jarias, Rabu (28/11).
Untuk itu, Siun meminta kepada pemerintah
daerah sengera mencarikan solusi untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan.
Sebab, Pemerintah Kabupaten/Kota seharusnya yang bertanggungjawab, karena
memberikan izin.
“Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota jangan
melempar masalah (sengketa lahan) kemana-mana untuk menyelesaikan masalah
tersebut. Pemberi izin harus bertanggungjawab. Pemerintah Provinsi Kalteng
hanya memfasilitasi penyelesaian saja,” ungkapnya.
Ketika ditanya tentang jumlah sengketa lahan
di Kalteng Siun, mengaku tidak mengetahui secara pasti. Karena, setiap saat
pasti ada penambahan.
sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
Kalteng mencatat, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan, paling
banyak terjadi kasus sengketa lahan antara PBS kelapa sawit dengan masyarakat.
Jumlah sengketa lahan di Kotim sebanyak 7 kasus, seruyan 5 kasus, kapuas 1
kasus, Bartim 2 kasus dan Kobar 1 kasus.
Direktur Walhi Kalteng Arie Rompas,
mengatakan terjadinya sengketa lahan, akibat PBS kelapa sawit merampas lahan
masyarakat. Bahkan, sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.
“Sengketa lahan di Provinsi Kalimantan Tengah
terus mengalami peningkatan. Untuk itu, pemerintah daerah harus mencarikan
solusi, agar sengketa lahan itu bisa terselesaikan dengan baik,” kata Arie.
Di sisi lain Arie menilai, sengketa lahan
terjadi akibat pemberian hak yang besar kepada pengusaha untuk mengelola lahan,
sementara masyarakat tidak diberi hak untuk menggarap hutan. Kemudian, penegakan
hukum belum berjalan dengan baik, sehingga penanganan konflik hanya sebatas
wacana. Akibatnya, oknum tertentu memanfaatkan masalah itu untuk meraup keuntungan.
Karena itu, Walhi meminta pemerintah daerah
dapat memastikan agar masyarakat mendapatkan haknya atas lahan yang sudah
dikelola secara turun termurun. Kemudian, membuat saluran pengaduan dan
resolusi konflik untuk mengatasi terjadinya sengketa lahan.
“Untuk menangani kasus sengketa lahan,
pemerintah daerah harus melibatkan banyak pihak dan meminta partisipasi
masyarakat,” katanya.dod
Tidak ada komentar:
Posting Komentar