Rabu, 05 Desember 2012

Belum Berkeringan Sudah Menyerah



PALANGKA RAYA
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai pemerintah daerah belum berkerja maksimal untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dengan Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit.
”Berkeringan saja belum sudah diserahkan kepada Provinsi (Untuk menyelesaikan sengketa lahan Red). Pemerintah daerah sudah menyelesaikan masalah, tetapi tidak maksimal,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Siun Jarias, Rabu (28/11).
Untuk itu, Siun meminta kepada pemerintah daerah sengera mencarikan solusi untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan. Sebab, Pemerintah Kabupaten/Kota seharusnya yang bertanggungjawab, karena memberikan izin.
“Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota jangan melempar masalah (sengketa lahan) kemana-mana untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pemberi izin harus bertanggungjawab. Pemerintah Provinsi Kalteng hanya memfasilitasi penyelesaian saja,” ungkapnya.
Ketika ditanya tentang jumlah sengketa lahan di Kalteng Siun, mengaku tidak mengetahui secara pasti. Karena, setiap saat pasti ada penambahan.
sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng mencatat, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan, paling banyak terjadi kasus sengketa lahan antara PBS kelapa sawit dengan masyarakat. Jumlah sengketa lahan di Kotim sebanyak 7 kasus, seruyan 5 kasus, kapuas 1 kasus, Bartim 2 kasus dan Kobar 1 kasus.
Direktur Walhi Kalteng Arie Rompas, mengatakan terjadinya sengketa lahan, akibat PBS kelapa sawit merampas lahan masyarakat. Bahkan, sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.
“Sengketa lahan di Provinsi Kalimantan Tengah terus mengalami peningkatan. Untuk itu, pemerintah daerah harus mencarikan solusi, agar sengketa lahan itu bisa terselesaikan dengan baik,” kata Arie.
Di sisi lain Arie menilai, sengketa lahan terjadi akibat pemberian hak yang besar kepada pengusaha untuk mengelola lahan, sementara masyarakat tidak diberi hak untuk menggarap hutan. Kemudian, penegakan hukum belum berjalan dengan baik, sehingga penanganan konflik hanya sebatas wacana. Akibatnya, oknum tertentu memanfaatkan masalah itu untuk meraup keuntungan.
Karena itu, Walhi meminta pemerintah daerah dapat memastikan agar masyarakat mendapatkan haknya atas lahan yang sudah dikelola secara turun termurun. Kemudian, membuat saluran pengaduan dan resolusi konflik untuk mengatasi terjadinya sengketa lahan.
“Untuk menangani kasus sengketa lahan, pemerintah daerah harus melibatkan banyak pihak dan meminta partisipasi masyarakat,” katanya.dod

Tidak ada komentar:

Posting Komentar