PALANGKA RAYA
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi
Kalimanten Tengah (Kalteng) meminta, agar KPUD kabupaten/kota menjalankan tugas
sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, sudah ada contoh, anggota KPU
diberhentikan, karena melanggar kode etik penyelengaraan pemilu.
Permintaan tersebut, disampaikan Ketua KPU
Provinsi Kalteng, Daan Rismon disela-sela acara Video Conference dengan 9
kabupaten/kota di Aula Jayang Tinggang Kompleks kantor Gubernur Kalteng, Senin
(26/11).
“Saya mengharapkan agar Komisi Pemulihan Umum
Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan tugas seuai aturan
yang berlaku dan mematuhi dan kode etik penyelengaraan pemilu,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris KPU Provinsi Kalteng,
Rigumi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan jadwal Pemilu Kada. Bahkan, ada
tujuh Kabupaten akan melaksakanan pemilihan secara serentak tanggal 4 April
2013. Tujuh kabupaten yakni Murung Raya (Mura), Barito Timur (Bartim), Pulang
Pisau (Pulpis), Katingan, Lamandau, Seruyan dan Sukamara.
“Untuk menghadapi pesta demokrasi ini, KPUD
sudah membentuk panitia pemungutan suara tingkat Desa, Kecamatan hingga
Kelurahan,” kata Ragumi.
Selain itu, Ragumi menjelaskan, tujuh kabupaten
itu, sudah menyeleksi panitia pemungutan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan
suara (PPS). Seleksi sendiri dilakukan KPUD masing-masing.
Ragumi menambahkan, Kabupaten Barito Utara
dan Kota Palangka Raya akan menyelengarakan Pemilukada tanggal 5 Juni 2013
mendatang. Namun, penyeleksiaan PPK dan PPS belum dilakukan.
“Kabupaten Gunung Mas akan melaksanakan
pemilihan umum kepala daerah tanggal 5 September 2013 mendatang. Bahkan,
sekarang KPUD Gunung Mas, masih merencanakan pembentuk PPK dan PPS,” kata Ragumi.dod
Tidak ada komentar:
Posting Komentar