Rabu, 05 Desember 2012

KPUD Diminta Patuhi Aturan Pemilu

PALANGKA RAYA
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalimanten Tengah (Kalteng) meminta, agar KPUD kabupaten/kota menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, sudah ada contoh, anggota KPU diberhentikan, karena melanggar kode etik penyelengaraan pemilu.

Permintaan tersebut, disampaikan Ketua KPU Provinsi Kalteng, Daan Rismon disela-sela acara Video Conference dengan 9 kabupaten/kota di Aula Jayang Tinggang Kompleks kantor Gubernur Kalteng, Senin (26/11).
“Saya mengharapkan agar Komisi Pemulihan Umum Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan tugas seuai aturan yang berlaku dan mematuhi dan kode etik penyelengaraan pemilu,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris KPU Provinsi Kalteng, Rigumi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan jadwal Pemilu Kada. Bahkan, ada tujuh Kabupaten akan melaksakanan pemilihan secara serentak tanggal 4 April 2013. Tujuh kabupaten yakni Murung Raya (Mura), Barito Timur (Bartim), Pulang Pisau (Pulpis), Katingan, Lamandau, Seruyan dan Sukamara.
“Untuk menghadapi pesta demokrasi ini, KPUD sudah membentuk panitia pemungutan suara tingkat Desa, Kecamatan hingga Kelurahan,” kata Ragumi.
Selain itu, Ragumi menjelaskan, tujuh kabupaten itu, sudah menyeleksi panitia pemungutan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Seleksi sendiri dilakukan KPUD masing-masing.
Ragumi menambahkan, Kabupaten Barito Utara dan Kota Palangka Raya akan menyelengarakan Pemilukada tanggal 5 Juni 2013 mendatang. Namun, penyeleksiaan PPK dan PPS belum dilakukan.
“Kabupaten Gunung Mas akan melaksanakan pemilihan umum kepala daerah tanggal 5 September 2013 mendatang. Bahkan, sekarang KPUD Gunung Mas, masih merencanakan pembentuk PPK dan PPS,” kata Ragumi.dod

Tidak ada komentar:

Posting Komentar