Minggu, 10 Juli 2011

DPRD Kalteng Siap Luncurkan Perda Plasma


PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng berharap pemerintah daerah dapat meluncurkan segera Peraturan Daerah (Perda) tentang plasma minimal 20 persen. Apabila dalam Perda tersebut tidak mengakomodir lahan plasma bagi masyarakat di sekitar Perkebunan Besar Sawit (PBS), DPRD berjanji akan meluncurkan peraturan sendiri.
Ketua Komisi A DPRD Kalteng Yohanes Fredy Ering disela-sela acara rapat koordinasi Badan legislastif (Balegda) DPRD Kalteng dan DPRD dari 14 kabupaten/Kota, Kamis (7/7) mengatakan, untuk sekarang (hari ini Red) pemerintah daerah sudah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan perkebunan.
“Kalau didalam Perda tersebut tidak tercantum pembagian lahan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat. Maka kita (DPRD Kalteng) siap meluncurkan peraturan daerah mengenai pengelolaan plasma minimal 20 kepada masyarakat,” jelasnya.


Apabila Perda tersebut telah disahkan kata Fredy, PBS harus mematuhi peraturan berlaku, dalam artian PBS harus mempunyai berkomitmen untuk membagikan plasma minimal 20 persen kepada masyarakat di wilayah sekitar.
“Kami berharap kepada pemerintah daerah untuk mengelolaan Perda tersebut secara serius, agar mendapat sasaran yang jelas, sehingga bisa dipatuhi oleh perusahaan perkebunan di provinsi Kalimantan Tengah, ” cetusnya.
            Sebelumnya Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Achmad Diran, menegaskan kepada PBS agar memperhatikan undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penyedian plasma, bagi masyarakat minimal 20 persen. Menurutnya sampai sekarang perusahaan kelapa sawit hanya, menyediakan plasma sekitar 10 persen saja untuk masyarakat.
“Di Wajibkan kepada pengusahan perkebunan sawit dapat memperhatikan ini, sebab hal ini merupakan peraturan menteri perkebunan Nomor 26 tahun 2007 tentang  perusahaan kelapa sawit wajib realisai  20 persen untuk plasma bagi masyarakat dan ini, harus di tindak lanjuti. Kalau tidak mau apa boleh buat ,” kata Achmad, Rabu (9/2).
Diran menilai, PBS di Kalteng belum mencemati peraturan dengan baik, sehingga tugas yang sebenarnya terlupakan apalagi mensejahterakan masyarakat sekitar hutan.
“Saya hitung sampai pagi (kemarin) tadi penyedian plasma dari perushaan yang ada di Kalimantan Tengah hanya sekitar sekitar 10 persen lebih saja. Dengan demikian luasan plasma yang di targetkan sekitar 20 persen belum terlaksana  belum mencapai target,” jelasnya.
Untuk itu lanjut Diran, pada awal bulan Januari tahun 2011 yang lalu, gubernur kalteng sudah membuat surat edaran kepada bupati/walikota yang ada, agar memperhatikan izin pelepasan kawasan hutan bagi perusahaan kelapa sawit, yang bertujuan agar adanya penerapan 20 persen untuk hutan plasma bagi masyarakat, sebab ini peraturan.
           Jangan sampai rakyat kalimantan Tengah menjadi penonton saja, Karena tidak di sediakan plasma oleh perusahaan sekitar 20 persen itu. Sebab hal ini, salah satu pemicu terjadinya sengketa lahan dan saya yakin kalau di berlakukannya  pembentukan plasma sekitar 20 persen tidak ada lagi hal terjadinya sengketa yang sering terjadi. (dot)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar