Rabu, 05 Desember 2012

100 Pasang Nikah Masal di AJT

ilustrasi 

PALANGKA RAYA
Aula Jayang Tinggang (AJT) Komplek Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/12) kemarin, tampak berbeda dari hari biasanya. Tempat ini biasanya dipergunakan untuk acara rapat atau seminar. Namun kali itu, dipergunakan untuk pernikahan masal.
Kepala Badan P3AKKB Provinsi Kalteng Susie, mengatakan yang mengikuti acara nikah masal sebanyak 100 pasang, terdiri dari 88 pasang beragama islam berasal dari Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dan 12 pasang beragama Kristen berasal dari Desa Pager.
“Peserta yang mengikuti acara nikah masal ini, berasal dari keluarga yang kurang mampu,” katanya.
Susie menjelaskan, penadanaan acara nikah masal melalu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD), DPA –SKPD, Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalteng tahun 2012.
“Kegiatan ini diselengarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400/546/III/1999 tentang Keluarga Sakinah,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Peringatan Hari Ibu (PHI) Provinsi Kalteng, Nani Winarni Achmad Diran, mengatakan acara nikah masal tersebut diselengarakan dalam rangka memperingati hari ibu ke 84 tahun 2012 di Bumi Tambun Bungai.
“Saya memandang bahwa perlu secara bertahap dilakukan nikah masal agar perkawinan tersebut mempunyai akta (buku nikah).” Kata Nani Winarni Achmad Diran.
Menurutnya, kepemilikan buku nikah sangat penting sebagai bukti otentik bagi pasangan, adanya jaminan dan kepastian hukum, menjamin hak-hak waris, membuat akta kelahiran menjamin hak anak dan bisa dipergunakan untuk mengurus dokumen penting lainnya.
Bagi anak, lanjut Nani, akta kelahiran sangat penting untuk perlindungan anak. Anak adalah titipan Tuhan kepada manusia sebagai generasi penerus dan pengelolaan masa depan bangsa. Bahkan membuat akta kelahiran harus disertai buku nikah, apabila tidak bisa, kecuali ayahnya mengakui secara langsung.
“Pasangan suami istri menikah secara agama, tetapi tidak mencatatkan pernikahannya di kantor urusan agama bagi beragama islam dan kantor catatan sipil bagi beragama sipil, maka pasangan tersebut dianggab tidak sah,” jelasnya.
Untuk itu, Istri Wakil Gubernur Kalteng itu, menilai acara nikah masalah di Aula AJT Kompleks Kantor Gubernur Kalteng tersebut sangat penting. Sehingga perkawinan tersebut mempunyai akta nikah.dod

Tidak ada komentar:

Posting Komentar