ilustrasi |
PALANGKA
RAYA
Aula
Jayang Tinggang (AJT) Komplek Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/12) kemarin, tampak
berbeda dari hari biasanya. Tempat ini biasanya dipergunakan untuk acara rapat atau
seminar. Namun kali itu, dipergunakan untuk pernikahan masal.
Kepala
Badan P3AKKB Provinsi Kalteng Susie, mengatakan yang mengikuti acara nikah
masal sebanyak 100 pasang, terdiri dari 88 pasang beragama islam berasal dari
Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dan 12 pasang
beragama Kristen berasal dari Desa Pager.
“Peserta
yang mengikuti acara nikah masal ini, berasal dari keluarga yang kurang mampu,”
katanya.
Susie
menjelaskan, penadanaan acara nikah masal melalu Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD), DPA –SKPD, Badan
Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalteng tahun
2012.
“Kegiatan
ini diselengarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 400/546/III/1999 tentang Keluarga Sakinah,” jelasnya.
Sementara
itu, Wakil Ketua Panitia Peringatan Hari Ibu (PHI) Provinsi Kalteng, Nani
Winarni Achmad Diran, mengatakan acara nikah masal tersebut diselengarakan
dalam rangka memperingati hari ibu ke 84 tahun 2012 di Bumi Tambun Bungai.
“Saya
memandang bahwa perlu secara bertahap dilakukan nikah masal agar perkawinan
tersebut mempunyai akta (buku nikah).” Kata Nani Winarni Achmad Diran.
Menurutnya,
kepemilikan buku nikah sangat penting sebagai bukti otentik bagi pasangan,
adanya jaminan dan kepastian hukum, menjamin hak-hak waris, membuat akta
kelahiran menjamin hak anak dan bisa dipergunakan untuk mengurus dokumen
penting lainnya.
Bagi
anak, lanjut Nani, akta kelahiran sangat penting untuk perlindungan anak. Anak
adalah titipan Tuhan kepada manusia sebagai generasi penerus dan pengelolaan
masa depan bangsa. Bahkan membuat akta kelahiran harus disertai buku nikah,
apabila tidak bisa, kecuali ayahnya mengakui secara langsung.
“Pasangan
suami istri menikah secara agama, tetapi tidak mencatatkan pernikahannya di
kantor urusan agama bagi beragama islam dan kantor catatan sipil bagi beragama
sipil, maka pasangan tersebut dianggab tidak sah,” jelasnya.
Untuk
itu, Istri Wakil Gubernur Kalteng itu, menilai acara nikah masalah di Aula AJT
Kompleks Kantor Gubernur Kalteng tersebut sangat penting. Sehingga perkawinan
tersebut mempunyai akta nikah.dod
Tidak ada komentar:
Posting Komentar