PALANGKA RAYA
Pemerintah Provinsi Kalteng sudah menyurati
para Bupati, untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan
investor diwilayah masing-masing. Tetapi, Bupati angkat tangan alias tidak
mampu menyelesaikannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng
Siun Jarias, mengatakan jumlah sengketa lahan antara investor dengan masyarakat
sekitar 300 kasus lebih. Yang berhasil diselesaikan sekitar 10 persen saja.
“Sengeketa lahan paling banyak antara
perusahaan besar kelapa sawit dengan masyarakat. Sedangkan, di sektor
pertambangan sedikit,” kata Siun Jarias, wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa
(30/10).
Untuk menyelesaikan sengketa lahan lanjut
Siun, Pemprov Kalteng sudah membentuk tim. Karena ada keterbatasan Pemprov
Kalteng meminta bantuan kepapa Bupati untuk ikut terlibat dalam penyelesaian.
Tetapi, Bupati sebagai kepala daerah tak mampu untuk menyelesaikkannya,
sehingga sengketa lahan, dibiarkan begitu saja.
Sekda Kalteng itu menjelaskan, sebelum
perusahaan besar kelapa sawit masuk ke Bumi Tambun Bungai, tidak pernah terjadi
pemasalahan sengketa lahan. Tetapi, kondisi itu justru terbalik, semenjak
investor masuk sengketa lahan marak terjadi.
Selain itu, investor selalu mengunakan
kekuatan tertentu untuk mengintimidasi masrakat, sehingga tidak berdaya.
Kondisi tersebut justru membuat masalah baru bahkan bisa mengakibatkan konflik
yang tidak diinginkan.
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran,
mengatakan sengketa lahan di Bumi Tambun Bungai semakin meningkat, bahkan mengakibatkan
kerugian tidak hanya harta, tetapi sudah memakan korban jiwa. Untuk itu,
permasalahan sengketa lahan perlu menjadi perhatian serius.
“Di wilayah kabupaten/kota saat ini, sengketa
lahan yang paling banyak terjadi antara masyarakat dengan perusahaan sebagai
pelaku usaha di Kalteng,” kata Mantan Bupati Barito Selatan ini.
Permasalahan sengketa lahan terjadi, karena
masyarakat merasa tanah pribadi atau tanah adat diambil oleh perusahaan tanpa
izin. Sedangkan, perusahaan mengkalim areal yang dimiliki mereka sesuai dengan
izin diberikan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Menghadapi masalah sengketa lahan, Pemprov
Kalteng membuat kebijakan stategis dan menghidupkan kembali karifan lokal
masyarakat bersama kekayaan istiadat budaya dan hukum adat.
“Pemprov Kalteng menetapkan Perda Nomor 16
Tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak Kalteng dan tindaklanjuti dengan
Pergub Nomor 13 Tahun 2009 tentang tanah adat dan hak-hak adat diatas tanah,”
katanya.
Dengan kebijakan tersebut kata Diran, Pemprov
Kalteng terus mencoba memperkuat lembaga keadaan untuk menjaga, melestarikan
dan mengangkat harkat dan martabat masyarakat ada di Kalteng.
Upaya pengakuan terhadap kelembagaan dan
masyarakat adat akan berdinamika dengan sistim hukum nasional yaitu pengaturan
otonomi daerah, pengaturan sumberdaya alam, pengaturan pengadilan serta
sosiologis masyarakat adat.dod
Tidak ada komentar:
Posting Komentar