PALANGKA
RAYA
Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Kalteng siap
tempur, apabila pasangan calon nomor urut satu, Ben Brahim S Bahat-H Muhajirin
(Ben-Jirin) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas pelaksanaan
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas.
Sekretaris
DPD Partai Golkar M Rizal, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada
pasangan calon urut satu, untuk melakukan gugatan ke MK. Apabila, Ben-Jirin
melakukan gugatan, DPD Partai Golkar siap membantu.
“Kita
siap mendukung pasangan calon nomor urut satu, apabila mengugat ke MK. Namun,
gugatan tersebut, tentunya harus disertai bukti-bukti dan fakta-fakta yang
kuat,” kata Rizal, usai kegiatan Milad Muhammadiyah, di Gedung Pertemuan Umum
(GPU) Tambun Bungai, Selasa (20/11).
Selaku
partai pengusung Ben-Jirin, pihaknya mengaku wajar apabila dikalahkan
incumbent. Disisi lain, DPD Partai Golkar merasa bangga, pasangan calon yang
mereka usung, bisa bertarung, bahkan hampir menyamai perolahan suara dengan
pasangan calon Mawardi-Herson B Aden.
Rizal
menjelaskan, kekalahan pasang calon nomor urut satu, bukan kurang maksimalnya
kinerja mesin partai. Melainkan, banyak masyarakat yang tidak memilih saat
pelaksanaan Pemulikada yang diselengarakan tanggal 13 Oktober 2012 lalu.
“Hampir
20 sampai 30 persen, masyarakat di Kabupaten Kapuas tidak mengunakan hak
pilihnya dengan baik,” kata Rizal.
Pemilukada di Kabupaten Kapuas Tahun 2012 ini, di ikuti tiga pasang calon, yaitu Mawardi-Herson B Aden, Ben Brahim S Bahat-H Muhajirin dan pasangan calon H Surya-H Taufiq.
Pemilukada di Kabupaten Kapuas Tahun 2012 ini, di ikuti tiga pasang calon, yaitu Mawardi-Herson B Aden, Ben Brahim S Bahat-H Muhajirin dan pasangan calon H Surya-H Taufiq.
Seperti
diketahui, dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kapuas, menyebutkan, pasangan Mawardi-Herson B
Aden meraih 77.293 pemilih atau 47,81 persen.
Pasangan
Ben Berhamim S Bahat-H Muhajirin meraih 74.774 pemilih atau 46,25 persen,
sedangkan pasangan H Surya-H Taufiq meraih 9.613 suara atau 5,95 persen. Usai
rapat pleno, KPUD Kabupaten Kapuas, secara resmi menetapkan Mawardi-Herson B
Aden terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Terpisah,
salah satu tim Sukses Ben-Jirin, Machmud Lip Syafrudin menegaskan, pihaknya
berencana melakukan gugatan ke MK. Pasalnya, terjadi kecurangan yang dilakukan
salah satu pasang calon.dod
Tidak ada komentar:
Posting Komentar