PALANGKA RAYA – Untuk menyelesaikan, permasalah tapal batas antar kabupaten se-kalteng, pemerintah provinsi Kalimanten Tengah (Kalteng) akan menyurati Bupati/Walikota, agar mengkaji dikawasan Non kehutanan di daerah masing-masing.
“Tadi (Kemarin Red) saya, sudah menandatangin satu surat, yang menugaskan para bupati, untuk meneliti mengenai tapal batas di daerah masing-masing, khususnya kawasan Non kehutanan,” kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang kepada sejumlah wartawan, di Palangka Raya, Rabu (30/3).
Menurut Teras, kawasan Non-kehutanan inilah, salah satunya penyebab permasalahan antar kabupaten di kalteng. Karena bisa saja kabupaten mengeluarkan izin dikabupaten lain, bahkan sebaliknya. Sehingga, bisa menyebabkan ketidakharmonisan antar pemimpin daerah.
“Permasalahan tapal batas antar kabupaten ini setidaknya diselesaikan secara internal. Apabila tetap tidak bisa menyelesaikan, maka baru diberikan peluang kepada Pemprov kalteng untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Ketika di tanya bahwa kawasan izin kawasan Non kehutanan dikeluarkan pihak provinsi, Teras tidak membantahnya. Namun saat ini dirinya menyerahkan Bupati/waikota untuk mengeluarkan izin.
“Biarkan saja kabupaten yang mengeluarkan, apalagi pihak kabupaten kadang-kadang juga takut mengeluarkan izin,” ujarnya.
Bahkan ia menilai apabila izin yang diberikan kepada pengusaha adalah kawasan bermasalah, maka dicari jalan keluarnya. Salah satunya mencabut izin yang diberikan kepada investor tersebut, karena hal semcam ini, bisa menimbulkan permasalah tapal batas antar kabupaten.
Teras mengharapkan, kepada pimpinan daerah dalam penyelesaian tapal batas antar kabupaten ini, bisa dilakukan secara harmonis, agar tidak terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan. (yohanes F dodi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar