Minggu, 13 Oktober 2013

Parenggean Bagaimana Nasip Mu?

PALANGKA RAYA

Provinsi Kalimantan Tengah terkenal akan sumber daya alam yang melimpah di antaranya batubara, emas dan bauksit. Keberadaan sumber daya alam itu, tidak hanya mampu mensejahterahkan masyarakat, melainkan mampu menghilangkan sebuah kota kecamatan dari peta.
Seperti yang terjadi di Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kawasan itu kini diujung tanduk. Betapa tidak, Kota Parenggean masuk dalam areal pertambangan perusahaan PT Billy Indonesia dan PT Indonesia Batubaksit Bajarau.


Dua perusahaan itu, kini sudah melakukan aktifitas pertambangan ditengah kota Parenggan. Berdasarkan informasi yang terkuang dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kalteng tanggal 2 September lalu, sudah 55 ribu meterik ton perusahaan mengirim bauksit keluar daerah. Informasinya hasil bumi sebanyak itu dikirim Cina.
Anggota DPRD Kalteng Artaban mengatakan, dalam RDP tersebut mengasilkan tiga poin penting untuk ditindaklanjuti. Pertama meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menghentikan aktifitas kedua perusahaan itu untuk sementara sebelum perizinan dipenuhi.
Kedua meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap proses perizinan kedua perusahaan. Ketiga mendukung rekomendasi DPRD Kotawaringin Timur diantaranya agar mencabut izin PT Billy Indonesia dan PT Indonesia Batubaksit Bajarau.
“Kalau tidak dilaksanakan rekomendasi hasil RDP tersebut, saya akan terus mengawasi dan saya terus berbicara tentang hal ini,” tegas Artaban, Jumat (11/10), di Palangka Raya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur beralasan, kalau di daerah penambangan dua perusahaan itu tersebut rencanannya akan dibangun rumah sakit. Jadi sebelum dirikan rumah sakit, pemerintah daerah setempat meminta dua perusahaan untuk meratakan tanah.
Namun alasan itu, tidak bisa diterima secara akal sehat. Karena pemintaan itu tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Kalau hanya meratakan tanah, sebatas diatasnya saja. Tetapi sumber daya alam dibawahnya tidak diambil.
“Perusahaan itu kini melakukan pengerukan dan mengambil bauksit dibawahnya. Tidak mungkin juga, perusahaan mau disuruh begitu saja, kalau tidak ada potensi sumber daya alam dibawahnya untuk diambil,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kalteng Imam Mardani mengatakan sejauh ini pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur seperti tinggal diam atas kejadian itu. Bahkan sebelumnya dinyatakan, aktivitas pengerukan yang terjadi karena pemerintah akan membangun rumah sakit di atasnya.
“Dalam rapat dengat pendapat di dewan, disebutkan pengerukan atas pemintaan pemkab. Tapi hasil kerukan diangkut ke tongkang dan dikirim ke luar daerah,” ujar anggota Komisi D DPRD Kalteng Imam Mardani, Kamis (10/10).
Fakta itu sebelumnya langsung ditemukan di lapangan ketika komisi bidang pembangunan itu melakukan reses ke Parenggean. Yang lebih membuat mereka bingung, izin pelayaran atas angkutan hasil kerukan yang diduga sebagai bouksit bercampur material ikutan lainnya, disebitkan tidak pernah diberikan pihak kesyahbandaran.
Imam menduga, pengiriman itu sendiri sudah dilakukan beberapa kali. Itu pula yang jadi alasan pihaknya meminta agar pengiriman disetop dan tindak lanjut masalah ini diserahkan kepada Pemkab Kotim untuk diperjelas, termasuk indikasi pelanggaran yang dilakukan.
Sebelumnya pernah diberitakan, penambangan di Parenggean menimbulkan pertanyaan. Itu karena ada aktivitas pengerukan yang terjadi di wilayah ibu kota kecamatan tersebut. Ada dua perusahaan yang diketahui melakukan aktivitas itu, yakni PT Indonesia Batubauksit Bajarau yang memiliki luas areal 4.826 hektare dengan izin ekplorasinya dikeluarkan pada 14 Januari 2011 dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 162/2011.
Sedangkan perusahaan lainnya yakni PT Billy Indonesia, memiliki areal seluas 1.261 hektare yang izin dikeluarkan oleh Pemkab Kotim pada 15 Desember 2010 dengan IUP Eksplorasi Nomor 421/2010. Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng sebelumnya juga telah mengirimkan tim ke lokasi. Tapi Kepala Distamben Kalteng Syahril Tarigan, menyebut tidak ada masalah yang ditemukan di lapangan. “Pengerukan itu seperti pematangan lahan. Izinnya juga tak masalah,” kata Syahril.(dod)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar