PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng berharap pemerintah daerah dapat meluncurkan segera Peraturan Daerah (Perda) tentang plasma minimal 20 persen. Apabila dalam Perda tersebut tidak mengakomodir lahan plasma bagi masyarakat di sekitar Perkebunan Besar Sawit (PBS), DPRD berjanji akan meluncurkan peraturan sendiri.
Ketua Komisi A DPRD Kalteng Yohanes Fredy Ering disela-sela acara rapat koordinasi Badan legislastif (Balegda) DPRD Kalteng dan DPRD dari 14 kabupaten/Kota, Kamis (7/7) mengatakan, untuk sekarang (hari ini Red) pemerintah daerah sudah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan perkebunan.
“Kalau didalam Perda tersebut tidak tercantum pembagian lahan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat. Maka kita (DPRD Kalteng) siap meluncurkan peraturan daerah mengenai pengelolaan plasma minimal 20 kepada masyarakat,” jelasnya.